Batang Sebelumnya diberitakan, Camat Blado mendapatkan somasi dari Kantor hukum Sukmoaji & Partner Law Office , Surat somasi tersebut tertanggal 27 Maret 2023, perihal Somasi/ Teguran hukum terkait dugaan keterangan palsu pada pemberkasan pegawai pemerintah non ASN di kantor kecamatan Blado.
Sukmoaji bertindak atas nama kliennya yakni Mardiyanto Doni Harmawan menyatakan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Camat Blado, pasalnya Camat Blado diduga melakukan tindakan memberikan keterangan palsu pada pemberkasan pegawai pemerintah non ASN yang merugikan Doni .
Menurut Doni, Camat Blado telah melakukan tindakan yang disinyalir menyalahi wewenang sebagai seorang Camat atau pimpinan, perbuatannya tidak adil terhadap bawahan karena dirinya merasa sangat dirugikan atas pernyataan camat yang menyatakan bahwa Mardiyanto Doni Harmawan tidak diakui sebagai pegawai non ASN sejak tahun 2010, padahal pejabat camat blado sebelumnya menyatakan bahwa ia benar pegawai non ASN atau pegawai pengabdian di kantor Kecamatan Blado.
" Kronologinya seperti ini, Pada bulan Agustus 2022, ada pendataan diseluruh SKPD untuk pendataan P3K , saya dapat informasi dari berbagai sumber, kemudian saya menanyakan ke kasubbag kepegawaian kecamatan blado yaitu Bu Taryani, yang masuk pendataan siapa saja? , Bu Taryani menjawab ada lima orang, yakni Bowo, Harno, Eka, Rina dan Joko Pitoyo. Kemudian saya kembali bertanya , kenapa mas Joko Pitoyo yang masuk, kenapa saya tidak masuk data Bu, lantas kembali dijawab oleh Taryani, Saya tidak tahu itu, itu keputusan Pak Camat, beliau yang tau jawab kasubbag kepegawaian. Selanjutnya saya menunggu penjelasan dari camat, namun sebelum pengiriman berkas data yang masuk pendataan saya kembali menanyakan ke Taryani karena saya masih penasaran kenapa Joko Pitoyo yang masuk padahal dia sejak tahun 2019 sudah tidak masuk bekerja sebagai pengabdian di kecamatan, kenapa dia diakui sebagai pengabdian sedangkan saya dari 2009 hingga sekarang masih aktif berangkat kerja sebagai pengabdian di kecamatan blado, namun dalam pernyataan Camat Blado saat ini, saya tidak diakui per 2010 tetapi nyatanya masih diberikan honor hingga sekarang, disinilah saya merasa ada ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut, "ungkap Doni.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Kemudian saya ke BKD ditemui oleh sekertaris BKD Pak Hilmi, Pak Hilmi mengatakan jika kesini minta didampingi oleh kasubag kepegawaian agar lebih jelas. Selang berapa hari saya meminta Bu Taryani untuk mendampingi ke BKD, namun Bu Taryani menolak dengan dalih alasan bukan tidak mau tetapi tidak berani, akhirnya saya mendatangi BKD lagi meskipun tidak didampingi oleh kasubag saya. Saya sampaikan apa adanya kepada pak Hilmi jika Bu Taryani tidak bisa mendampingi. Lalu pak Hilmi menjelaskan bahwa data pegawai non ASN kecamatan Blado yang masuk tetap lima orang, sama seperti yang disampaikan Bu Taryani, karena saya belum mendapatkan keadilan kemudian saya bersurat kepada Bupati melaporkan tindakan pak camat yang menurut saya melakukan sesuatu tindakan ketidakadilan atau semena-mena dengan persoalan tersebut, setelah itu saya dipanggil ke kabupaten tanggal 27 September 2022 untuk dimediasi dengan camat melalui BKD, tetapi sayangnya camat tidak hadir dalam panggilan klarifikasi tersebut hanya diwakili oleh Pak Sekcam Sugiharto dan kasubag kepegawaian Bu Taryani. Dalam mediasi dan klarifikasi tersebut kasubag kepegawaian Taryani mengatakan bahwa saya tidak masuk data karena alasan persoalan administrasi yang tidak terpenuhi, yaitu dengan dasar alasan menurutnya tidak ada daftar hadir dan honor. Bukti penerimaan honorpun saya tidak diberikan datanya, padahal saat era Camat Pak Sugeng , saya mendapat kan honor 750 ribu dari APBD, sedangkan sejak Camat Kusnoto honor dari APBD dicabut dan hanya diberi honor 150 ribu per bulan.
Tetapi semua bukti penerimaan honor disabotase tidak diberikan kepada say sehingga saya harus berjuang mendapatkan bukti dari kesaksian mantan atasan saya untuk membuktikan bahwa saya selama ini masih bekerja sebagai pegawai non ASN di kantor kecamatan Blado.
Menurut saya hal ini tidak relevan, karena saya selama ini aktiv dinas di kecamatan tetapi tidak dianggap, dan Joko Pitoyo yang sudah tidak aktiv malah dianggap, sebenarnya pak camat itu ada permainan apa dibalik semua ini, " ketus Doni.
Kemudian Pak Sugiharto selaku Sekcam menjelaskan bahwa Joko Pitoyo pada tahun 2021 berangkat lagi sebagai pegawai non ASN di kecamatan, bagi saya itu alasan pak Sekcam untuk menutupi permainan yang dilakukan oleh pak camat, karena selama 2021 sampai sekarang saya tidak pernah bertemu dengan Joko Pitoyo di kantor, lalu pak sekcam menambahkan alasan lagi bahwa Joko berangkat ke kantor jika dihubungi pak camat saja, ini kan aneh sekali, saya juga mau kerja kalau ada panggilan saja, semua yang hadir dalam pertemuan di BKD tersebut tertawa geli karena unik persoalan ini. Selanjutnya saya menanyakan ke Bu Taryani kapan Joko mulai berangkat dinas di kecamatan lagi, tetapi jawabnya kasubag kepegawaian berbelit-belit dan tidak sinkron dengan yang diuraikan oleh sekcam. Saya hanya berharap untuk Pak Camat agar bisa bijak dan adil sebagai Camat jangan memperlakukan kebijakan dengan semaunya sendiri dan untuk keuntungan pribadi, semoga persoalan ini tidak terjadi ditempat lain, "pungkas Doni saat ditemui dan menceritakan semua kronologinya, Minggu (15/5/23).
Sementara itu Camat Blado saat dimintai pernyataan terkait persoalan tersebut bungkam tidak memberikan sedikit pernyataan apapun.
" Silahkan mas jenengan (anda), mau ditulis apa , mau diberitakan apa silahkan, saya tidak mau berkomentar, "ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya kantor Kecamatan Blado
Lutfi Adam